Kesebelas korban tersebut merupakan laki-laki dengan usia 17-18 tahun.
Hasan telah melakukan aksinya tersebut sejak awal tahun 2019 lalu.
Menurut Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombers Pol R Pitra Andrias Ratulangie, modus Hasan kepada korban hanya dengan mengiming-imingi uang sekitar Rp 150 – 250 ribu kepada korban.
Baca Juga: Bikin Geger, Wajah Driver Ojek Online Ini Mirip Reynhard Sinaga
Saat korban terbujuk rayuan Hasan, ia lantas langsung merudapaksa korbannya di kediamannya.
"Pelaku ini adalah dia membujuk anak-anak ini. Kebetulan dia ini yang mengelola kedai kopi," katanya di Halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Senin (20/1/2020) seperti dikutip tribunnews.com.
Kanit III Asusila Subdit Renakta Ditrekrimum Polda Jatim, AKP Jenny Al Jauza, perbuatan ‘huhuhihi’ pelaku dan korban dilakukan di dua ruangan dalam rumah.
Baca Juga: Jenguk di Penjara, Reynhard Sinaga Titipkan Pesan Haru Ini Pada Ibunya