Sonora.ID - Seorang Ibu di Palembang, Sumatera Selatan tega menjual anak kandungnya yang baru berumur tiga hari.
Bayi tersebut rencananya akan dijual seharga 15 juta rupiah kepada pembeli yang bersedia membayar.
Darmini (40) merupakan ibu dari anak yang akan dijual, dirinya mengaku menjual bayi tersebut dikarenakan himpitan ekonomi.
Baca Juga: Polisi Berhasil Temukan 5 Hektar Ladang Ganja di Mandailing Natal
Selain itu Darmini juga merasa malu akan bayi tersebut karena merupakan hasil dari hubungan gelap dirinya dan sang kekasih yang saat ini tak diketahui keberadaanya.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setiyadji menuturkan bahwa bayi tersebut akan dijual kepada Sri Ningsih (44) seharga 15jt.
Dan Sri Ningsih berencana untuk menjual bayi berumur 3 hari tersebut kepada pembeli dengan nilai jual 25jt rupiah.
Baca Juga: Sah! Irfan Setiaputra Ditunjuk Jadi Dirut Garuda Indonesia
Kejadian ini bermula pada saat bulan Desember 2019 lalu tersangka Darmini (ibu kandung) dalam keadaan hamil delapan bulan datang ke rumah Marlina (39).
Darmini datang ke kediaman Marlina di Jalan Dr M Isa Kelurahan Kuto Batu, Palembang dan mengaku tak sanggup membiayain kehidupan bayinya kelak.
"Saat itu tersangka bertanya kepada Marlina apakah ada orang yang ingin mengasuh anaknya setelah lahir nanti,"ungkap Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setiyadji seperti dikutip pada Kompas.com.
Baca Juga: Keluarga Ingin Melihat Jenazah ABK Asal Sulsel yang Terpaksa Dibuang ke Laut Samudera Pasifik
Kemudian oleh Marlina (39), memberi tahu Darmini jika ada kerabat Marlina yang bersedia mengasuh bayi tersangka.
Akhirnya Marlina memberikan uang sebesar 5jt rupiah kepada Darmini sebagai uang muka dan tanda jadi.
Pada 9/1/2020 Darmini melahirkan dan selang beberapa jam dirinya langsung menghubungi Marlina.
Bahkan Marlina segera datang dan juga membayar seluruh tagihan persalinan Darmini.
Baca Juga: Biadab, Bocah Ini Buta & Lupa Ingatan Akibat Dianiaya Orang Tua Kandungnya
"Tersangka Marlina yang melunasi biaya persalinan sebesar Rp 1,2 juta. Bayi itu langsung ke rumah. Kemudian, Marlina menghubungi tersangka Sri Ningsih untuk menyerahkan bayi perempuan tersebut, lalu Sri menitipkan bayi itu ke rumah Mariam, sembari menunggu pembeli,"jelas Kapolres seperti dikutip dari Kompas.com.
Sri Ningsih (kerabat Marlina) akhirnya mendapatkan seorang calon pembeli bayi.
Ia membandrol harga bayi perempuan Darmini seharga Rp 25 juta. Setelah sepakat harga, keduanya pun bertemu pada 13 Januari 2020.
Baca Juga: USBN 2020 Resmi Dihapus, Sekolah Akan Buat Soal Sendiri untuk Siswa
Namun pembeli tersebut membatalkan untuk membeli bayi dengan alasan tanggal lahir bayi yang jelek.
Ketika batal, Satreskrim Polrestabes Palembang yang mendapatkan informasi adanya penjualan bayi itu langsung melakukan penyelidikan dan menyamar sebagai pembeli.
Saat ditangkap, tersangka Marlina dan Sri pun tak dapat berkutik dan langsung mengakui perbuatannya.
"Kemudian dilakukan pengembangan dan menangkap tersangka darmini selaki orang tua bayi dan Marlina yang pertama kali menerima bayi perempuan tersebut,"tambah Kapolrestabes Palembang.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo Hari Ini: Asmara, Keuangan, Karier dan Kesehatan