Sonora.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) disebut layak dibubarkan. Wacana ini muncul karena berbagai kasus yang terjadi baru-baru ini seperti Jiwasraya da ASABRI.
Usulan tersebut pertama kali diajukan oleh Komisi XI DPR yang meminta fungsi pengawasan OJK dikembalikan ke Bank Indonesia (BI).
Wakil Ketua Komisi XI DPR, Eriko Sotarduga mengatakan beberapa kasus di industri keuangan belakangan ini menjadi peluang pembubaran OJK
Baca Juga: Erick Thohir Mengaku Dapat Ancaman Setelah Kasus Jiwasraya dan ASABRI
"Terbuka kemungkinan (dikembalikan fungsi pengawasan lembaga keuangan ke BI dan Kementerian Keuangan). Apa memungkinkan dikembalikan ke BI? Bisa saja. Di Inggris dan di beberapa negara sudah seperti itu," ungkap Eriko Selasa (21/1/2020).
Seperti diberitakan sebelumnya, Jiwasraya sedang dilanda kasus tunggakan pembayaran klaim jatuh tempo sebesar Rp 802 miliar untuk produk saving plan per Oktober 2018.
Berdasarkan informasi yang dirangkum, Kejaksaan Agung (Kejagung) pu telah mengungkap dugaan korupsi di Jiwasraya dan sudah menahan 5 tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut.
Di sisi lain, pihak manajemen Jiwasraya juga menghentikan pembayaran klaim para nasabahnya untuk produk saving plan. Hal itu dikarenakan ketika itu keuangan Jiwasraya sedang buruk.
Sementara itu, Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo menilai OJK tidak jeli dalam mengawasi industri keuangan di Tanah Air.
Baca Juga: Minta Andre Rosiade Kawal Terus Kasus Jiwasraya, Habib Rizieq Shihab: Jebloskan Mereka ke Penjara
"Ini dampak dari kelalaian OJK. OJK tidak ada tata kelola yang baik, tidak ada integritas dalam melakukan pengawasan. Buntutnya persoalan di industri asuransi," katanya.
Jika melihat kondisi tersebut, lanjutnya, seharusnya OJK juga sudah melakukan penghentian program saving plan sejak awal.
"Seharusnya program saving plan tidak diberikan izin oleh OJK mengingat saat itu, Jiwasraya juga diduga melakukan manipulasi laporan keuangannya," pungkasnya.