Perampokan di Dalam Tol, Sopir Truk Langsung Hajar Mobil Pelaku Dari Arah Belakang

23 Januari 2020 09:30 WIB
Kawanan perampok ditabrak korban saat di pintu tol
Kawanan perampok ditabrak korban saat di pintu tol ( Kompas.com)

Sedangkan RIM berhasil diamankan pihak kepolisian di Jalan Raya Ciledug, Kecamatan Ciledug Kota Tangerang, Senin (13/1/2020).

Saat dilakukan penangkapan, tersangka RIM mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan, hingga akhirnya polisi terpaksa menembakan timah panas ke kaki RIM.

Baca Juga: OJK Terancam Dibubarkan, Ini Alasannya

Saat ini, pihak kepolisian masih mencari 3 tersangka lain yang sudah ditetapkan sebagai DPO. Ketiga orang tersebut adalah FM, AR, dan RS.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

"Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP yakni pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman maksimal hukuman 9 tahun," pungkasnya.

Baca Juga: Dari Mantan Jurnalis Jadi Komisaris Garuda, Berikut Sosok Yenny Wahid

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm