Sedangkan RIM berhasil diamankan pihak kepolisian di Jalan Raya Ciledug, Kecamatan Ciledug Kota Tangerang, Senin (13/1/2020).
Saat dilakukan penangkapan, tersangka RIM mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan, hingga akhirnya polisi terpaksa menembakan timah panas ke kaki RIM.
Baca Juga: OJK Terancam Dibubarkan, Ini Alasannya
Saat ini, pihak kepolisian masih mencari 3 tersangka lain yang sudah ditetapkan sebagai DPO. Ketiga orang tersebut adalah FM, AR, dan RS.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
"Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP yakni pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman maksimal hukuman 9 tahun," pungkasnya.
Baca Juga: Dari Mantan Jurnalis Jadi Komisaris Garuda, Berikut Sosok Yenny Wahid