Tak lama berselang, istri FG datang dan tersangka langsung menyabetkan parangnya lagi ke NRD hingga menyebabkan luka dibagian tangan dan telinga.
Keduanya dilarikan ke rumah sakit yang berbeda, karena mengalami luka serius FG dibawa ke RSUP M Djamil Padang, sedangkan istrinya dibawa ke RS Tentara Padang.
Saat mendapat laporan, polisi langsung membekuk tersangka dan dibawa ke Mapolsek Lubuk Begalung.
Baca Juga: Antisipasi Tertular Virus Corona, Toko di Jepang Larang Turis China Berbelanja
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sebilah parang dan celurit yang digunakan tersangka dalam melancarkan aksinya.
Atas perbuatannya, tersangka diancam kurungan maksimal 8 tahun penjara.
"Tersangka kita jerat dengan Pasal 354 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara," ucap Andi.
Baca Juga: Aparat Temukan Pabrik Mi Sohun Bercampur Kecoa dan Kaporit di Sumsel