Ustad Abdul Somad bahkan dengan tegas menerangkan bahwa di dalam Al-Quran secara jelas melarang pengunaan sabu, narkotika, dan khamr.
"Kalo secara khusus hadil dan dalil di Al-Quran tidak membahas sabu secara spesifik, dari kias dalil dan ayat yang ada dapat ditarik kesimpulan, Khamar saja sudah menghilangkan akal, maka sabu-sabu pun sama, tuakpun sama (dilarang)" ucap Ustad Abdul Somad dalam kajiannya di chanel youtube Islam Channel Official.
Bahkan Ustad Abdul Somad juga menekankan bahwa pil, kapsul, bubuk sabu-sabu yang condong ke khamar hukumnya sama (dilarang).
Jadi kesalahan besar apabila AM menyatakan bahwa tidak ada dalil hadis dan Al-Quran yang melarang pengunaan barang haram tersebut.
Kini AM telah dibekuk oleh petugas kepolisian Bangkalan, Madura.
Dalam kasus ini, polisi menjerat Ustaz Marzuki dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga: Anies Baswedan Resmi Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta