Sonora.ID - Sempat menjadi trending topic di Twitter Indonesia, tentang MUI yang siap mengeluarkan fatwa haram untuk platform film Netflix.
Hal tersebut langsung dihujani kritik oleh warganet di Twitter, maka menjadikan topik tersebut sebagai topik nomor satu pada 23 Januari 2020.
Setelah ramai dengan kabar tentang Netflix yang akan diharamkan tersebut, MUI angkat bicara tentang hal tersebut dan menyatakan tidak tahu menahu soal Netflix.
Baca Juga: Setelah Kerja Sama dengan Kemendikbud, Netflix Justru Diharamkan oleh MUI
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Dewan Fatwa MUI, Prof. Hasanuddin yang menegaskan bahwa informasi terkait MUI akan mengeluarkan fatwa haram untuk Netflix adalah kabar yang tidak benar.
Dikutip dari Kompas.com, pihaknya bahkan tidak tahu menahu soal Netflix dan menegaskan bahwa kabar yang beredar tersebut tidak benar.
“Saya tidak tahu menahu, tidak benar itu. Saya sendiri tidak tahun Netflix itu apa,” ungkapnya masih dikutip dari sumber yang sama.
Padahal pada pemberitaan sebelumnya, pihak yang sama menyatakan bahwa MUI sudah menyiapkan fatwa haram, tinggal menunggu adanya laporan dari masyarakat terkait konten negatif dari Netflix.
Baca Juga: Wow, Indonesia Merugi hingga Rp 629 Miliar Gara-Gara Netflix
Jika laporan tersebut sampai pada MUI, maka bersama Dewan Fatwa, MUI akan mendiskusikan hal tersebut dan siap mengeluarkan fatwa haram.
Namun pagi tadi juga, MUI mengeluarkan beberapa poin yang menjelaskan tentang kabar fatwa haram bagi Netflix tersebut.
Beberapa poin tersebut menegaskan bahwa Komisi Fatwa MUI belum pernah membahas tentang platform digital penyedia jasa layanan konten, termasuk Netflix, apa lagi menetapkan fatwa.
Baca Juga: Kabar Gembira untuk Perfilman Indonesia, Kemendikbud Gandeng Netflix
“Komisi Fatwa MUI belum pernah membahas tentang platform digital penyedia jasa layanan konten, termasuk Netflix, apalagi menetapkan fatwa. Juga tidak ada rencana untuk membahas. Pemberitaan yang menyebutkan MUI menetapkan fatwa haram Netflix atau MUI siap menetapkan fatwa haram Netflix adalah tidak benar. Media yang sudah terlanjur menulis demikian perlu meluruskan pemberitaan.”
Pernyataan tersebut adalah satu dari lima poin yang disampaikan dan dikeluarkan langsung oleh Komisi Fatwa MUI.
Netflix sendiri adalah jasa penyedia layanan penayangan film berlangganan yang baru-baru ini digandeng oleh Kemendikbud untuk bekerja sama menyajikan film Indonesia demi meningkatkan awareness masyarakat dunia tentang indahnya alam Indonesia.
Baca Juga: Serial Kontroversial Netflix, 'Messiah' Bercerita soal 'Dajal'