Sonora.ID - Kedok Prostitusi Online yang melibatkan anak usia dibawah umur berhasil di bongkar oleh Satreskrim Polres Metro Tangerang.
Satreskrim Polres Metro Tangerang mengamankan seorang muncikari bersama dengan dua orang perempuan yang diduga adalah pekerja seks komersial.
Ketiganya ditangkap kala berada dikawasan Cikokol, Tanggerang. Bisnis prostitusi online ini rupanya telah berjalan dalam kurun waktu satu tahun terakhir.
Baca Juga: Kapolri Bentuk Tim Untuk Selidiki Kasus Penganiayaan Lutfi Alfiandi
Kini tersangka tengah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Tangerang. Sejumlah barang bukti juga telah disita dan juga diamankan petugas.
Di antaranya adalah alat kontrasepsi dan uang hasil transaksi. Tersangka biasa menjalankan bisnis haramnya melalui media sosial salah satunya mengunakan whatsapp.
Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman pidana dengan pasal berlapis dengan sanki kurungan penjara maksimal 6 tahun penjara.
Baca Juga: Miris! Kisah Pilu Bupati Pelalawan Harus Gendong Jenazah Anaknya, Karena Tak Ada Biaya Sewa Ambulans
Kasat Reskrim Polresta Kota Tanggerang, AKBP Burhanuddin menyatakan bahwa proyek ini dikendalikan oleh satu muncikari.
" Satu perempuan yang menyediakan, pekerja seks komersial yang ditawarkan seharga Rp 350ribu, adapun yang ditawarkan adalah dua orang" tuturnya seperti dikutip dari youtube Kompas Tv.
Sementara kasus serupa juga terjadi di Depok, Jawa Barat, polisi membongkar jaringan prostitusi daring anak di bawah umur di sebuah apartemen di Bilangan, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Setelah Banjir dan Revitalisasi Monas, Trending ‘Anies Sebar Proyek’
Praktik prostitusi yang melibatkan anak dibawah umur ini terbongkar usai kepolisian setempat mendapatkan laporan seorang warga yang kehilangan anak perempuan.
Anak tersebut dilaporkan hilang sejak 31 Desember lalu. Setelah dilakukan penyelidikan, anak yang dilaporkan hilang berhasil ditemukan di sebuah apartemen di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.
Usai didatangi polisi akhirnya terbongkarlah adanya kelompok penyedia jasa prostitusi online dengan menawarkan anak-anak di bawah umur.
Polisi menangkap lima tersangka, dua di antaranya adalah perempuan.
Baca Juga: Heboh Ustad AM Tak Ada Dalil Al-Quran Haramkan Sabu, Ini Tanggapan UAS