Penangkapan yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Selatan ini berdasarkan dengan Pasal 365 KUHP, yaitu pemberatan atas tindak pidasa pencurian.
Usut punya usut, ternyata pelaku yang satu ini adalah seroang residivis atau orang yang sebelumnya pernah ditahan dengan pelanggaran yang sama.
Sebelumnya kejadian perampokan tersebut terjadi di daerah Pesanggrahan di Jakarta Selatan, namun pelaku berhasil ditangkap di Sumatera Selatan.
Baca Juga: Videonya Viral, Ibu Pemukul Siswi SD di Makassar Ditangkap Polisi
Perampokan yang viral itu terjadi di Warteg Mamoka Bahari pada Selasa, 21 Januari 2020 yang lalu, dan terjadi pada pukul 01.00 WIB dini hari.
Saat ini ketahui bahwa pelaku berjumlah emapt orang yang berboncengan dengan dua motor, berpura-pura memesan makanan di warteg tersebut.
Seusai makan, mereka kemudian mengincar salah seorang pelanggan di warteg tersebut dengan salah satu menodong korban, dan yang satunya mencegah korban untuk melarikan diri.
Beruntungnya tidak ada korban jiwa dalam kasus ini, meski tas dan ponsel korban berhasil dirampok.
Baca Juga: Pesinetron Vicky Nitinegoro Ditangkap Polisi Atas Dugaan Narkoba