Sonora.ID - Kemarin, Sabtu, 25 Januari 2020, Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur atau ABG di wilayah Jakarta Utara.
Tak tinggal diam dengan penemuan tersebut, Wali Kota Jakarta Utara pun angkat bicara terkait prostitusi tersebut.
Wali Kota Jakarta Utara, Sigit Wijatmoko menyarakan bahwa saat ini praktik tersebut sudah ditangani oleh pihak yang berwajib atau kepolisian.
Prositusi yang melibatkan ABG ini berlokasi di kawasan Gang Royal, Penjaringan, Jakarta Utara yang dikenal dengan sebutan Kafe Khayangan.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Bongkar Aksi Perdagangan Anak & Bisnis Prostitusi Yang Libatkan Anak Umur 14th
Terkiat dengan tempat atau kafe tersebut, Sigit pun menyatakan sudah memberikan sanksi administratif dan saat ini sudah disegel oleh pihak Satpol PP.
Kabar lain menyebutkan bahwa kafe tersebut diketahui sudah beroperasi selama tiga tahun, atau tepatnya pada tahun 2016.
Seperti diketahui sebelumnya, bahwa pada tahun tersebut Kalijodo pun dibongkar, dan dikabarkan Kafe Khayangan ini merupakan peralihan dari Kalijodo karena waktunya yang berdekatan antara pembongkaran Kalijodo dan beroperasinya Kafe Khayangan.
Baca Juga: Aparat Kepolisian Berhasil Ungkap Prostitusi Online Anak di Bawah Umur
Kafe tersebut dikelola oleh Riyatun yang saat ini sudah ditahan oleh pihak kepolisian bersama dengan lima pelaku lainnya.
Terkait dengan peran pemerintah daerah tersebut, Sigit sebagai Wali Kota Jakut menyatakan akan berkolaborasi dengan polisi dan elemen masyarakat yang ada di sekitar daerah tersebut.
Namun, di sisi lain, Wakil Ketua RT setempat menyatakan bahwa memang pihaknya mengetahui adanya usaha prostitusi di daerah tersebut, namun dirinya tidah tahu jika yang dipekerjakan adalah anak di bawah umur.
Baca Juga: Inilah 12 Negara Yang Memiliki Pendapatan Besar Dari Bisnis Prostitusi
“Kalau praktiknya tahu, jadi Kalijodo ada ini juga sudah adam tapi hingar bingarnya masih kalah sama Kalijodo,” ungkapnya.
Meski mengetahui tentang usaha prostitusi tersebut, pihak RT mengaku tidak bisa berbuat apa-apa selain menjaga agar kondisinya tidak mengganggu pemukiman.
Karena menurutnya, menutup lokasi adalah kewenangan dari Pemerintah Provinsi DKI, dan di sisi lain pihak RT juga mendapatkan uang untuk keamanan dari lokasi tersebut.
Baca Juga: Miris! Ibu Jual Anak Kandung Yang Baru Berumur 3 Hari, Seharga 15Jt