Sonora.ID - Kendaraan listrik rencananya akan ditandai dengan menggunakan plat nomor khusus berwarna biru.
Hal itu diputuskan oleh Kementerian Perhubungan bersama Polri agar mudah dalam proses identifikasi, khususnya oleh petugas lapangan saat melakukan penegakan hukum.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiadi mengatakan dengan plat nomor khusus nantinya akan mudah dikenali petugas.
Baca Juga: Anies Baswedan Resmi Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta
"Supaya petugas parkir atau kepolisian tahu. Sehingga nanti insentif apa yang akan diberikan langsung bisa [diterapkan]. Polisi sudah siap," kata Budi ditemui di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Senin (27/1/2020).
Pelat nomor khusus kendaraan listrik dikatakan Budi bakal masuk ke dalam aturan khusus yang dirancang kepolisian.
"Itu sudah masuk ke peraturan menyangkut warna dasar [pelat nomor] kendaraan listrik itu apa," kata Budi.
Dilansir dari GridOto, menurut Eniya Listiani Dewi, Deputi Bidang Teknologi Informasi, Energi, dan Material Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), saat ini tren mobil listrik mengalami pertumbuhan minat.
"Apalagi masalah energi saat ini tengah mengalami defisit di negara kita, hal ini menyebabkan impor minyak menjadi tinggi," katanya belum lama ini.
Baca Juga: Negara Ini Bebaskan Pajak Kendaraan bagi Warganya yang Gunakan Mobil Listrik
Seperti diketahui, pemerintah saat ini sedang mempromosikan kendaraan listrik kepada masyarakat. Pasalnya kendaraan listrik diercaya dapan mengurangi polusi.
Terbaru, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bahkan meresmikan Pergub bebas pajak kendaraan bagi warga Jakarta yang memngguakan kendaraan listrik.