Berikut Besaran Denda Tilang Elektronik (ETLE) Untuk Pengendara Motor

28 Januari 2020 14:00 WIB
Uji coba sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) dengan penambahan empat fitur terbaru mulai diberlakukan pada Senin (1/7/2019) ini di 10 titik di ruas Jalan Jenderal Sudirman dan MH Thamrin.
Uji coba sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) dengan penambahan empat fitur terbaru mulai diberlakukan pada Senin (1/7/2019) ini di 10 titik di ruas Jalan Jenderal Sudirman dan MH Thamrin. ( Kompas.com/RINDI NURIS VELAROSDELA)

Sonora.ID – Sasaran atas penindakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk sepeda motor ada tiga, diantaranya adalah melanggar rambu lalu lintas, pelanggaran marka jalan dan tidak memakai helm.

Dilansir dari Kompas.com, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf mengatakan, tilang elektronik untuk motor akan dimulai 1 Februari 2020 di sejumlah ruas yang sebelumnya sudah terpasang kamera ETLE.

"Tidak pakai helm, menerobos lampu merah, masuk jalur busway sudah pasti melanggar sebab mobil juga, kemudian jalur sepeda belum," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf, di Jakarta, Senin (27/1/2020).

Baca Juga: Tak Hanya Mobil, Mulai 2020 E-Tilang Berlaku Bagi Pengendara Motor

Yusuf mengatakan dari tiga jenis pelanggaran tersebut yang paling sering terjadi adalah pelanggaran rambu dan marka jalan.

"Kalau marka jalan, yang seharusnya mereka ada di jalur sepeda motor atau itu jalur lurus dan tidak putus-putus, mereka langsung potong saja untuk mempercepat gerakan mereka," katanya.

Berikut besaran denda tilang ETLE untuk sepeda motor:

  1. Tidak memakai helm denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan.
  2. Mengganggu konsentrasi (main ponsel) denda maksimal Rp 750.000 atau kurungan 3 bulan.
  3. Lawan arus denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan.

Baca Juga: Hati-hati! Main Hp di Jalan Bisa Kena Tilang Elektronik dan Denda

Sebelumnya diberitakan, Lokasi ETLE ini yaitu di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman Hingga MH Thamrin. Informasi itu disampaikan langsung oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar.

"Sepanjang jalan itu akan berlaku tilang elektronik untuk motor, dan juga mobil yang sebelumnya sudah diterapkan," ucap Fahri saat dihubungi Kompas.com, di Jakarta, Selasa (21/1/2020).

Selama sepekan pertama, lanjut Fahri, polisi terlebih dahulu menyosialisasikan sistem tilang elektronik tersebut.

Baca Juga: Awas Kena Tilang, Berikut Daftar Lengkap Jalur Sepeda di Jakarta

"Nanti pada awal Februari ini, kita sosialisasikan sekitar kurang lebih satu pekan, baru setelah itu penindakan," ujar Fahri.

Selain itu, memasuki tahun kedua, penerapan tilang elektronik di wilayah DKI Jakarta ini akan diperluas.

Jika sebelumnya jumlah kamera pengawas yang dipasang hanya sebanyak 12 titik. Mulai 2020, jumlah kamera pengawas yang dipasang ditambah sebanyak 45 kamera sehingga total menjadi 57 kamera pengawas.

Baca Juga: Mulai Besok, Pengendara Skuter Listrik di Jalan Raya akan Didenda

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm