Sonora.ID - Sebuah mobil patroli terpaksa digembok oleh Dinas Perhubungan Kota Ambon, karena melakukan pelanggaran dan menyalahi aturan.
Mobil tersebut terparkir secara sembarangan sehingga Dishub mengambil tindakan tegas.
Mobil operasional milik Humas Polda Maluku yang tengah parkir di kawasan Jalan Pattimura, Ambon, Maluku.
Baca Juga: Terpidana Pemerasan Jadi Dirut Transjakarta, Ini Penjelasan Sekda DKI
Mobil tersebut terpaksa digembok karena menyalahi ketentuan yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Kota Ambon dan juga Peraturan Wali Kota tentang Perparkiran.
Mobil Patroli tersebut telah terparkir dijalan dan menggunakan bahu jalan sebagai garasi.
Penggembokan mobil milik Polda Maluku ini pun menjadi perbincangan warganet setelah gambar mobil dalam keadaan digembok beredar di media sosial.
Baca Juga: Sekjen Sunda Empire: Jangan Bikin Ribet! Hentikan Semua Penyidikan
Atas insiden viral mobil patroli yang dugembok Kepolisian Daerah (Polda) Maluku menyampaikan permohonan maaf.
Mobil operasional milik Humas Polda Maluku itu digembok petugas Dinas Perhubungan Kota Ambon lantaran menggunakan bahu jalan sebagai garasi.
"Selaku Kabid Humas, saya minta maaf atas kesalahan anggota kami," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem, Selasa malam.
Baca Juga: Berikut Besaran Denda Tilang Elektronik (ETLE) Untuk Pengendara Motor
Menurut Roem mobil tersebut dalam keadaan mogok sehingga tidak dapat dioprasionalkan.
Selain itu Roem juga menuturkan bahwa armada (supir) mobil patroli yang telah di gembok oleh Dishub Kota Ambon merupakan anggota baru.
"Anggota kami anggota baru dan dia tidak mengetahui ada perda tersebut," ujarnya.
Baca Juga: Cegah Virus Corona, Inilah Cara Memakai Masker yang Benar