Sonora.ID - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau yang biasa dipanggil Cak Imin diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap proyek PUPR pada hari ini, Rabu (29/1/2020).
Melansir Kompas.com, Cak Imin penuhi panggilan KPK sebagai saksi tersangka Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group), Hong Arta John Alfred.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan kabar tersebut. Ia mengatakan Cak Imin akan diperiksa dalam kasus suap terkait proyek Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.
Baca Juga: Dikabarkan akan Dipanggil KPK Terkait Suap, Hasto Siap Lahir Batin
"A. Muhaimin Iskandar (diperiksa sebagai) saksi (tersangka) HA (Hong Arta John Alfred, Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (SR) JECO Group)," kata Ali dalam keterangannya.
Dalam proses pemeriksaan kali ini, Cak Imin rencananya akan diperiksa atas statusnya sebagai anggpta DPR dari Fraksi PKB periode 2014-2019.
Cak Imin dilaporkan tiba di Gedung Merah Putih KK sekitar pukul 10.10 WIB. Ia didampingi beberapa kader PKB yakni mantan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dzakiri dan mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo.
Cak Imin enggan memberikan komentar kepada awak media.
Sebelumnya, ia sempat dipanggil KPK untuk diperiksa sebaai saksi yang sama pada Selasa (19/11/2019) lalu.
Namun saat itu Cak Imin tidak memenuhi panggilan karena kesibukannya.
Selain Cak Imin, KPK juga memanggil beberapa politikus PKB untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Mereka adalah Jazilul Fawaid, Fathan, Mohammad Toha, dan Helmy Faishal Zaini.
Dalam kasus ini, Hong diduga menyuap sejumlah pihak antara lain Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary serta Anggota DPR Damayanti terkait pekerjaan proyek infrastruktur Kementerian PUPR.
Hong adalah tersangka ke-12 dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK Telah menetapkan 11 tersangka lainnya.
Adapun, 11 tersangka itu adalah Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir (AKH), Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary (AHM).
Baca Juga: Benarkah Hasto Tak Mungkin Terlibat OTT KPK Wahyu?
Kemudian, komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng (SKS), Julia Prasetyarini (JUL) dari unsur swasta, Dessy A Edwin (DES) sebagai ibu rumah tangga.
Ada juga lima anggota Komisi V DPR RI seperti Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainudin, Yudi Widiana Adia, serta Bupati Halmahera Timur 2016-2021 Rudi Erawan.
Perkara tersebut bermula dari tertangkap tangannya anggota Komisi V DPR RI periode 2014 2019 Damayanti Wisnu Putranti bersama tiga orang lainnya di Jakarta pada 13 Januari 2016 dengan barang bukti total sekitar 99 ribu dolar AS.
Uang tersebut merupakan bagian dari komitmen total suap untuk mengamankan proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.