Sonora.ID - Komisi II DPR beserta Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) telah menggelar rapat terkait permasalahan izin revitalisasi Monas.
Dalam rapat tersebut, DPR meminta revitalisasi Monas segera dihentikan karena menuai berbagai macam polemik.
Mensesneg Pratikno mengaku sudah mengirim surat yang ditujukan pada Pemprov DKI Jakarta terkait permasalahan prosedur revitalisasi monas.
Baca Juga: Revitalisasi Monas, Anies Terancam Dipolisikan Hingga Dipanggil KPK
Saat ini Mensesneg yang juga sekaligus Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka tengah menunggu surat yang ditujukan Pemprov DKI Jakarta.
"Tentunya setelah ada surat kami akan mengadakan rapat secepatnya," ujar Pratikno dilansir dari laporan KompasTv, Rabu (29/1/2020).
Sementara itu, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menilai untuk merevitalisasi Monas, harus ada persetujuan dari Kemensetneg selaku Ketua Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka.
Menteri PUPR Basuki Hadi Muljono menyayangkan tidak adanya koordinasi Gubernur DKI Jakarta terkait izin proyek revitalisasi Monas.
Basuki menilai revitalisasi Monas harus disertai izin yag ditujukan ke Mensesneg bukan ke Komisi Pengarah.
Menteri PUPR menegaskan adanya sanksi bila Pemprov tetap melanjutkan revitalisasi Monas.
Baca Juga: Tebang 190 Pohon di Monas, Politikus Demokrat: Anies Gagal Fokus
"Kalau pak Sesneg sudah mengeluarkan itu (surat) tapi masih menyelesaikan (revitalisasi Monas) ya pasti ada sanksi," ujar Basuki.
Revitalisasi Monas hingga saat ini masih menjadi sorotan. Selain karena sempat molor wakt pengerjaannya, kredibilitas pemegang tender juga dipertanyakan sejumlah anggota DPRD. Perlu diketahui, anggaran yang digunakan untuk proyek revitalisasi kali ini mencapai hingga Rp 150 miliar.