Setelah mendapat laporan, polisi langsung bergerak untuk meringkus pelaku R.
Pelaku berhasil ditangkap pada Kamis (23/1/2020) setelah sebelumnya tersangka mencoba melarikan diri ke Cianjur Jawa Barat.
Akibat perbuatannya, korban yang baru berusia 14 tahun kini mengalami trauma.
Baca Juga: Terpidana Pemerasan Jadi Dirut Transjakarta, Ini Penjelasan Sekda DKI
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara serta pidana tambahan hukuman kebiri kimia.
Ade juga menyampaikan, akan terus melakukan pendampingan kepada korban sebagai bentuk trauma healing.
Baca Juga: Sekjen Sunda Empire: Jangan Bikin Ribet! Hentikan Semua Penyidikan