Sonora.ID - Berbicara mengenai kasus pemerkosaan pada anak di Indonesia, belakangan ini seolah semakin kian center terdengar.
Banyak anak-anak diusia belia yang harus mengalami trauma psikis dan menanggung malu atas apa yang diperbuat oleh oknum tak bertanggung jawab.
Kasus pemerkosaan pada anak dibawah umur kembali terjadi di daerah Tanggerang, Indonesia.
Baca Juga: Viral! Pidato Trump Salah Sebut Masjid Al Aqsa Jadi Masjid Al Aqua
Kali ini korban yang direnggut keperawannya adalah siswi yang masih berusia 14 tahun. RR (33) adalah tersangka dibalik pelaku kejahatan keji.
RR sendiri merupakan orang terdekat dari Bunga (nama samaran), lantaran RR adalah pelatih futsal dari Bunga.
Dalam kurun waktu November 2019 hingga Januari 2020 RR telah memperkosa Bunga sebanyak 6 kali.
Baca Juga: Gawat! Orang Ini Sebut Negara India Harus Melegalkan Pemerkosaan
Bunga gadis belia yang berusia 14th tak dapat menolak ajakan RR kala berhubungan badan, karena ancaman dari RR.
Mulanya RR memaksa dan ketika telah melakukan perbuatan tersebut RR mengancam akan menyebar luaskan bahwa Bunga sudah tidak perawan.
Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan korba tak kuasa melawan karena adanya tekanan dan ancaman dari pelaku.
Baca Juga: Revitalisasi Monas Dihentikan, Pengamat: Jangan Jadi Proyek Mangkrak
"Tersangka mengancam korban akan menyebarluaskan atau memberitahu banyak orang bahwa korban sudah tidak perawan," ujar Ade dalam keterangan tertulis, Rabu (29/1/2020).
Bunga yang tidak tahan kemudian menceritakan semua kejadian asusila R kepada keluarga.
"Keluarga korban pun langsung melaporkan peristiwa itu ke polisi," ujar ade.
Baca Juga: Polisi Resmi Tetapkan 3 Pendiri Sunda Empire Sebagai Tersangka
Setelah mendapat laporan, polisi langsung bergerak untuk meringkus pelaku R.
Pelaku berhasil ditangkap pada Kamis (23/1/2020) setelah sebelumnya tersangka mencoba melarikan diri ke Cianjur Jawa Barat.
Akibat perbuatannya, korban yang baru berusia 14 tahun kini mengalami trauma.
Baca Juga: Terpidana Pemerasan Jadi Dirut Transjakarta, Ini Penjelasan Sekda DKI
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara serta pidana tambahan hukuman kebiri kimia.
Ade juga menyampaikan, akan terus melakukan pendampingan kepada korban sebagai bentuk trauma healing.
Baca Juga: Sekjen Sunda Empire: Jangan Bikin Ribet! Hentikan Semua Penyidikan