“Dalam laporan tersebut tidak ada siapa pelakunya, makanya dari dasar laporan itu polisi akan menindaklanjuti,” ungkap Galih.
Sebelumnya, memang pelantun lagu ‘Kesempurnaan Cinta’ ini menyatakan ada kejanggalan pada kematian sang ibu, yang dilihat dari lebam di beberapa bagian tubuh sang ibu.
Sementara itu, hasil autopsi akan diumumkan oleh Polda Jawa Barat, beserta dengan hasil penyelidikan dan penyidikan, pada tanggal 31 Januari 2020 mendatang atau besok hari.
Baca Juga: Rizky Febian Lapor Kepolisi, Teddy Geram dan Ancam Lakukan Hal Ini
Terkait dengan laporan yang diajukan oleh Rizky Febian, Pasal 338 KUHP tersebut berbunyi “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, karena bersalah telah melakukan pembunuhan dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun.”
Sedangkan pasal kedua, Pasal 340 KUHP berbunyi, “Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan, dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.”
Baca Juga: Lina Meninggal Dunia, Tangisan Sule dan Rizky Febian Tak Terbendung