Sonora.ID - Awal tahun 2020 ini, berita duka hadir dari dunia hiburan, Lina Jubaedah, istri dari komedian Sule, dikabarkan meninggal dunia pada tanggal 4 Januari 2020 silam.
Tak hilang begitu saja, berita ini terus menjadi sorotan publik bahkan hingga saat ini, hampir memasuki satu bulan kepergian dari ibunda musisi Indonesia, Rizky Febian.
Hal tersebut mulai menjadi sorotan ketika ditemukan lebam pada badan sang ibu, dan keluarga akhirnya memutuskan untuk membongkar makam Lina dan melakukan autopsi.
Akibat adanya lebam pada badan sang ibu, Rizky Febian pun tak tinggal diam, dirinya langsung melaporkan adanya dugaan pembunuhan berencana kepada sang ibunda.
Baca Juga: Autopsi Selesai, Diduga Ada Racun di Tubuh Lina, Mantan Istri Sule
Hal tersebut pun dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri, bahwa Rizky Febian membuat laporan dengan dugaan pembunuhan dan pembunuhan berencana.
Pihaknya menyatakan bahwa dugaan tersebut beralaskan dengan Pasal 338 dan 340 KUHP, dan diajukan pada tanggal 29 Januari 2020 kemarin.
Meski melaporkan adanya dugaan pembunuhan berencana kepada sang ibu, namun Rizky Febian tidak menyertakan nama terlapornya.
Baca Juga: Tak Terima Dicurigai Atas Kematian Lina, Teddy: Sule Lakukan KDRT Terhadap Lina
“Dalam laporan tersebut tidak ada siapa pelakunya, makanya dari dasar laporan itu polisi akan menindaklanjuti,” ungkap Galih.
Sebelumnya, memang pelantun lagu ‘Kesempurnaan Cinta’ ini menyatakan ada kejanggalan pada kematian sang ibu, yang dilihat dari lebam di beberapa bagian tubuh sang ibu.
Sementara itu, hasil autopsi akan diumumkan oleh Polda Jawa Barat, beserta dengan hasil penyelidikan dan penyidikan, pada tanggal 31 Januari 2020 mendatang atau besok hari.
Baca Juga: Rizky Febian Lapor Kepolisi, Teddy Geram dan Ancam Lakukan Hal Ini
Terkait dengan laporan yang diajukan oleh Rizky Febian, Pasal 338 KUHP tersebut berbunyi “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, karena bersalah telah melakukan pembunuhan dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun.”
Sedangkan pasal kedua, Pasal 340 KUHP berbunyi, “Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan, dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.”
Baca Juga: Lina Meninggal Dunia, Tangisan Sule dan Rizky Febian Tak Terbendung