Sonora.ID - Berdasarkan Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor 1231/KPTS/M/2019 tentang penyesuaian tarif Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit tertanggal 31 Desember 2019, akan ada kenaikan pada tarif tol dalam kota.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Danang Parikesit, menjelaskan kenaikan tol mengacu kepada surat keputusan menteri dan karena adanya inflasi.
"Perubahan tarif ini disesuaikan dengan tingkat inflasi sebesar 6,86 persen," kata Danang seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Harapan Ayu Azhari, Ingin Anaknya Jadi Gubernur Setelah Keluar dari Penjara
Salah satu tol dalam kota Jakarta yang mengalami imbasnya adalah Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.
Selain itu perubahan tarif tol dilakukan berdasarkan amanat UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Hal ini sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2013 mengenai evaluasi dan penyesuaian tarif tol yang dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali.
Baca Juga: Naik 6 Kali Lipat, Masker di China Dijual Seharga 2 Gram Emas