Mulai Besok 31 Januari 2020, Ini Tarif Baru Tol Dalam Kota Jakarta

30 Januari 2020 13:00 WIB
Illustrasi Mulai Besok 31 Januari 2020, Ini Tarif  Baru Tol Dalam Kota Jakarta
Illustrasi Mulai Besok 31 Januari 2020, Ini Tarif Baru Tol Dalam Kota Jakarta ( BPJT)

Adapun perubahan tarif terakhir Tol Dalam Kota Jakarta diberlakukan pada 2017 lalu, berdasarkan Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor 937/KPTS/M/2017.

Tidak hanya adanya ada perubahan tarif tol namun ada juga penyederhanaan golongan kendaraan.

Sebelumnya golongan kendaraan dibagi menjadi 5 bagian sementara diperaturan terbaru hanya ada tiga golongan.

Baca Juga: Salah-Chamberlain, Beri The Reds Keuntungan dan Berujung Kemenangan

Dampaknya terjadi penurunan tarif pada kendaraan Golongan III, IV, dan V atau angkutan logistik.

Tarif tol untuk kendaraan Golongan IV dan Golongan V turun signifikan, yaitu sebesar 10,53 persen dan 26,09 persen.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm