Adapun perubahan tarif terakhir Tol Dalam Kota Jakarta diberlakukan pada 2017 lalu, berdasarkan Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor 937/KPTS/M/2017.
Tidak hanya adanya ada perubahan tarif tol namun ada juga penyederhanaan golongan kendaraan.
Sebelumnya golongan kendaraan dibagi menjadi 5 bagian sementara diperaturan terbaru hanya ada tiga golongan.
Baca Juga: Salah-Chamberlain, Beri The Reds Keuntungan dan Berujung Kemenangan
Dampaknya terjadi penurunan tarif pada kendaraan Golongan III, IV, dan V atau angkutan logistik.
Tarif tol untuk kendaraan Golongan IV dan Golongan V turun signifikan, yaitu sebesar 10,53 persen dan 26,09 persen.