Mulai Besok 31 Januari 2020, Ini Tarif Baru Tol Dalam Kota Jakarta

30 Januari 2020 13:00 WIB
Illustrasi Mulai Besok 31 Januari 2020, Ini Tarif  Baru Tol Dalam Kota Jakarta
Illustrasi Mulai Besok 31 Januari 2020, Ini Tarif Baru Tol Dalam Kota Jakarta ( BPJT)

Sonora.ID - Berdasarkan Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor 1231/KPTS/M/2019 tentang penyesuaian tarif Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit tertanggal 31 Desember 2019, akan ada kenaikan pada tarif tol dalam kota.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Danang Parikesit, menjelaskan kenaikan tol mengacu kepada surat keputusan menteri dan karena adanya inflasi.

"Perubahan tarif ini disesuaikan dengan tingkat inflasi sebesar 6,86 persen," kata Danang seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Harapan Ayu Azhari, Ingin Anaknya Jadi Gubernur Setelah Keluar dari Penjara

Salah satu tol dalam kota Jakarta yang mengalami imbasnya adalah Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.

Selain itu perubahan tarif tol dilakukan berdasarkan amanat UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Hal ini sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2013 mengenai evaluasi dan penyesuaian tarif tol yang dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali.

Baca Juga: Naik 6 Kali Lipat, Masker di China Dijual Seharga 2 Gram Emas

Adapun perubahan tarif terakhir Tol Dalam Kota Jakarta diberlakukan pada 2017 lalu, berdasarkan Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor 937/KPTS/M/2017.

Tidak hanya adanya ada perubahan tarif tol namun ada juga penyederhanaan golongan kendaraan.

Sebelumnya golongan kendaraan dibagi menjadi 5 bagian sementara diperaturan terbaru hanya ada tiga golongan.

Baca Juga: Salah-Chamberlain, Beri The Reds Keuntungan dan Berujung Kemenangan

Dampaknya terjadi penurunan tarif pada kendaraan Golongan III, IV, dan V atau angkutan logistik.

Tarif tol untuk kendaraan Golongan IV dan Golongan V turun signifikan, yaitu sebesar 10,53 persen dan 26,09 persen.

Berikut rincian tarif baru Tol Dalam Kota jarak terjauh:

Golongan I Sebelumnya Rp 9.500 menjadi Rp 10.000

Golongan II Sebelumnya Rp 11.500 menjadi Rp 15.000

Golongan III Sebelumnya Rp 15.500 menjadi Rp 15.000

Golongan IV Sebelumnya Rp 19.000 menjadi Rp 17.000

Golongan V Sebelumnya Rp 23.000 menjadi Rp 17.000

Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo Hari Ini: Anda Tengah Dalam Kondisi Banyak Fikiran

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm