Sonora.ID – Sejak tanggal 30 Januari 2020, aturan ambang batas bea masuk baru mulai berlaku. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK/010/2019 yang menurunkan ambang batas bea masuk dari 75 dollar AS menjadi hanya 3 dollar AS atau setara dengan Rp 42.000 (kurs Rp 14.000).
Aturan tersebut berlaku untuk seluruh wilayah di Indonesia. Namun demikian untuk wilayah Batam yang merupakan wilayah perdagangan bebas, barang yang masuk ke negara tersebut masih tidak dibebani bea impor.
Dilansir dari Kompas.com, bea impor ini baru dikenakan untuk barang-barang yang dikirim keluar dari Batam ke wilayah Indonesia lainnya.
Baca Juga: Jokowi Terbitkan PP E-Commerce, Pedagang Online Siap Kena Pajak
"Jadi semua barang dari Batam eks luar negeri yang masuk ke daerah Indonesia lainnya dianggap impor," ujar Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC Syarif Hidayat, Jumat (24/1/2020).
Lantas, bagaimana cara perhitungannya?
Perlu diketahui, dengan penurunan ambang batas tersebut, pemerintah menerapkan tarif pajak impor sebesar 17,5 persen yang terdiri atas bea masuk 7,5 persen dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen dan Pajak Penghasilan (PPh) 0 persen.
Baca Juga: Alasan Kenapa Pebisnis Pilih Jualan di Instagram, Bukan E-Commerce