Tarif ini tidak berlaku untuk produk tekstil, tas, dan sepatu karena dikecualikan.
Misalkan Anda membeli barang impor seharga 14,9 dollar AS. Ditambah ongkos kirim dan asuransi masing-masing 3 dollar AS dan 1 dollar AS, maka harga barang tersebut 18,9 dollar AS atau Rp 283.500 (kurs Rp 15.000 per dollar AS).
Baca Juga: Ditipu Oknum Ojek Online Saldo Gopay & Akun E-commercesnya Maia Estianti Diretas
Cara menghitung bea masuk:
Rp 283.500 (harga barang) X 7,5 persen (tarif bea masuk) = Rp 21.262,5
Cara menghitung PPN:
Rp 305.500 (harga barang+bea masuk) X 10 persen (tarif PPN) = Rp 30.550
Total harga barang impor yang harus dibayar:
Rp 283.500 (harga barang) + Rp 21.262,5 (bea masuk) + Rp 30.550 (PPN) = Rp 335.312,5
Baca Juga: Bagaimana Peran Layanan Jasa Logistik pada Kemajuan Bisnis e-Commerce?
Adapun untuk produk tekstil, tas, dan sepatu diterapkan tarif pajak yang berbeda. Untuk tas, sepatu, dan produk tekstil seperti baju, besaran tarifnya tetap mengikuti tarif normal.
Bea masuknya berkisar 15-20 persen untuk tas, 25-30 persen untuk sepatu dan 15-20 persen untuk produk tekstil. Ini belum ditambah PPN sebesar 10 persen dan PPh 7,5 persen hingga 10 persen.