Sonora.ID – Sejak tanggal 30 Januari 2020, aturan ambang batas bea masuk baru mulai berlaku. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK/010/2019 yang menurunkan ambang batas bea masuk dari 75 dollar AS menjadi hanya 3 dollar AS atau setara dengan Rp 42.000 (kurs Rp 14.000).
Aturan tersebut berlaku untuk seluruh wilayah di Indonesia. Namun demikian untuk wilayah Batam yang merupakan wilayah perdagangan bebas, barang yang masuk ke negara tersebut masih tidak dibebani bea impor.
Dilansir dari Kompas.com, bea impor ini baru dikenakan untuk barang-barang yang dikirim keluar dari Batam ke wilayah Indonesia lainnya.
Baca Juga: Jokowi Terbitkan PP E-Commerce, Pedagang Online Siap Kena Pajak
"Jadi semua barang dari Batam eks luar negeri yang masuk ke daerah Indonesia lainnya dianggap impor," ujar Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC Syarif Hidayat, Jumat (24/1/2020).
Lantas, bagaimana cara perhitungannya?
Perlu diketahui, dengan penurunan ambang batas tersebut, pemerintah menerapkan tarif pajak impor sebesar 17,5 persen yang terdiri atas bea masuk 7,5 persen dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen dan Pajak Penghasilan (PPh) 0 persen.
Baca Juga: Alasan Kenapa Pebisnis Pilih Jualan di Instagram, Bukan E-Commerce
Tarif ini tidak berlaku untuk produk tekstil, tas, dan sepatu karena dikecualikan.
Misalkan Anda membeli barang impor seharga 14,9 dollar AS. Ditambah ongkos kirim dan asuransi masing-masing 3 dollar AS dan 1 dollar AS, maka harga barang tersebut 18,9 dollar AS atau Rp 283.500 (kurs Rp 15.000 per dollar AS).
Baca Juga: Ditipu Oknum Ojek Online Saldo Gopay & Akun E-commercesnya Maia Estianti Diretas
Cara menghitung bea masuk:
Rp 283.500 (harga barang) X 7,5 persen (tarif bea masuk) = Rp 21.262,5
Cara menghitung PPN:
Rp 305.500 (harga barang+bea masuk) X 10 persen (tarif PPN) = Rp 30.550
Total harga barang impor yang harus dibayar:
Rp 283.500 (harga barang) + Rp 21.262,5 (bea masuk) + Rp 30.550 (PPN) = Rp 335.312,5
Baca Juga: Bagaimana Peran Layanan Jasa Logistik pada Kemajuan Bisnis e-Commerce?
Adapun untuk produk tekstil, tas, dan sepatu diterapkan tarif pajak yang berbeda. Untuk tas, sepatu, dan produk tekstil seperti baju, besaran tarifnya tetap mengikuti tarif normal.
Bea masuknya berkisar 15-20 persen untuk tas, 25-30 persen untuk sepatu dan 15-20 persen untuk produk tekstil. Ini belum ditambah PPN sebesar 10 persen dan PPh 7,5 persen hingga 10 persen.