Pasalnya, ganja termasuk kedalam narkotika golongan satu yang artinya ganja hanya diperbolehkan untuk penelitian.
Sementara untuk kasus legalitas, diperjualbelikan atau digunakan untuk pengobatan sangat dilarang oleh negara manapun.
Pihak BNN juga menyebut jika usulan ekspor ganja tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan Konvensi Tunggal PBB tentang Narkotika Baca Juga: Menkes Jawab Alasan 7 WNI Yang 'Ditinggalkan, 3 Diantaranya Tak Lulus 'Sceening'
Sementara itu, Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), meminta agar wacana ekspor ganja dilakukan pengkajian ulang.
Mengingat ganja merupakan golongan dari narkotika jenis 1, yang terlarang digunakan bahkan untuk penelitian medis sekalipun.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini, Aries Anda Dalam Posisi Genting Hari Ini