Sonora.ID - Kontroversi soal legalitas ganja hingga wacana akan diekspor mendapat penolakan tegas dari BNN Indonesia.
Badan Narkotika Nasional menyayangkan adanya wacana tersebut, bahkan secara terang-terangan melakukan penolakan.
Sebelumnya anggota DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahterah (PKS), Rafly Kande mewacanakan legalitas tamanan ganja untuk salah satu komoditas ekspor Indonesia.
Baca Juga: Corona Belum Hilang, Virus Flu Burung Kembali Merebak di China
Sontak wacananya ini menimbulkan polemik dan juga kontroversi disejumlah pihak. Selain itu menurut BNN wacana tersebut juga melanggar Undang-Undang Dasar.
Hal ini dijelaskan oleh Kepala Biro Humas dan Protokol BNN, Sulistyo Pudjo Hartono, menilai usulan ini bertentangan dengan Peraturan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Seluruh perwakilan di dunia, terutama dibidang kesehatan, perwakilan dari 73 negara slah satunya dari Indonesia, tidak diperbolehkan penyalah gunaan narkotik yang salah satunya tanaman ganja", ungkap Sulistyo dalam wawancara yang dikutip dari Kompas Tv.
Baca Juga: Menkes Jawab Alasan 7 WNI Yang 'Ditinggalkan, 3 Diantaranya Tak Lulus 'Sceening'
Pasalnya, ganja termasuk kedalam narkotika golongan satu yang artinya ganja hanya diperbolehkan untuk penelitian.
Sementara untuk kasus legalitas, diperjualbelikan atau digunakan untuk pengobatan sangat dilarang oleh negara manapun.
Pihak BNN juga menyebut jika usulan ekspor ganja tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan Konvensi Tunggal PBB tentang Narkotika Baca Juga: Menkes Jawab Alasan 7 WNI Yang 'Ditinggalkan, 3 Diantaranya Tak Lulus 'Sceening'
Sementara itu, Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), meminta agar wacana ekspor ganja dilakukan pengkajian ulang.
Mengingat ganja merupakan golongan dari narkotika jenis 1, yang terlarang digunakan bahkan untuk penelitian medis sekalipun.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini, Aries Anda Dalam Posisi Genting Hari Ini