“Kami ojol nih Bu, maaf ya, terus kalau kami lihat Google maps atau aplikasi peta lainnya gimana? Langsung terekam dan ditilang?” tanyanya pada pagi hari tadi.
Petugas tersebut pun menjawab bahwa pengemudi yang terlalu fokus dan terus menerus menggunakan ponsel, maka akan terekam dalam sistem.
“Kalau memang kelihatan megang ponsel terus memainkan memang akan terekam, kemudian dianggap melanggar,” ungkapnya.
Namun petugas juga mengimbau bagi para pengendara ojol untuk bisa meminimalisir penggunakan ponsel pada saat berkendara untuk meminimalisir angka kecelakaan juga.
Baca Juga: Berikut Besaran Denda Tilang Elektronik (ETLE) Untuk Pengendara Motor
Jadi, jika ada pesanan, lebih baik driver ojol berhenti dahulu di tepi jalan baru melanjutkan perjalanan sesuai dengan pesanan tersebut.
Masih pada masa-masa awal penerapan, sehingga kebijakan ini pun masih mungkin mengalami penyesuaian dengan kondisi jalanan.
Sebelumnya kebijakan e-tilang ini hanya berlaku bagi kendaraan beroda empat atau lainnya, namun kali ini berlaku juga bagi motor dengan empat kategori pelanggaran.
Pelanggaran tersebut adalah penggunaan ponsel, penggunaan helm, menerobos lampu merah, dan melanggar marka jalan.
Baca Juga: Hati-hati! Main Hp di Jalan Bisa Kena Tilang Elektronik dan Denda