Warganet yang Hina Risma Terpancing Emosi Karena Anies Sering Dibully

4 Februari 2020 08:40 WIB
Ini motif Zikria Dzatil menghina Wali Kota Surabaya Risma
Ini motif Zikria Dzatil menghina Wali Kota Surabaya Risma ( YouTube Kompas.com)

Sonora.ID - Pelaku penghinaan terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini atau Risma yakni Zikria Dzatil telah ditangkap dan dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian.

Dalam konferensi pers bersama wartawan di Gedung Polrestabes Surabaya pada Senin, (3/2/2020) kemarin, Zikria mengaku menyesal atas perbuatan.

Baca Juga: Isu Akan Maju jadi Gubernur DKI, Sandiaga Akui Kehebatan Risma

"Saya meminta maaf, saya sama sekali tidak ada maksud menghina Bunda Risma. Maafkan saya bunda, saya menyesal," sebut Zikria Dzatil sambil menitihkan air matanya dihadapan wartawan.

Sambil menangis, perempuan 43 tahun itu mengaku jika perkataannya di media sosial karena terpancing emosi dan terbawa situasi di media sosial.

"Saya ingin menunjukkan bahwa siapa saya sebenarnya. Saya seperti itu hanya karena situasi di media sosial. Saya hanya sebagai ibu rumah tangga biasa. Maafkan saya bunda Risma," tambahnya.

Baca Juga: Hujan Deras Sebabkan Genangan Air di Surabaya, Risma & Kapolrestabes Bergerak Cepat

Kasat Reskrim AKBP Sudamiran kepada wartawan juga mengatakan motif lainnya pelaku merasa sakit hati karena Gubernur DKI Jakarta sering di-bully oleh warganet.

Sudamiran mengatakan meski bukan warga Jakarta, pelaku mengaku sakit hati karena di media sosial Anies sering dibully soal banjir. Untuk itu, ia melampiaskan dengan membalasnya juga di media sosial.

Baca Juga: Pasien Virus Corona Berhasil Melahirkan, Begini Keadaan Sang Bayi

Atas ditetapkannya Zikria Dzatil sebagai tersangka, ia bisa menunjukan kepada orang lain jika dirinya sebagai seroang yang bertanggung jawab atas yang diperbuatnya.

"Saya ingin menunjukkan diri, bahwa saya tidak seperti yang masyarakat Surabaya pikirkan. Ini cukup pelajaran buat saya," tandasnya.

Zikria terancam hukuman 6 tahun penjara lantaran terjerat pasal 28 ayat (2) jo pasal 45a ayat (2) tentang UU ITE.

 Baca Juga: Lirik Lagu 'Jurangan Empang' Yang Dipoplerkan Nella Kharisma

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm