Sonora.ID - Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah menungkapkan, 191 pohon yang telah ditebang demi proyek revitalisasi Monas, Jakarta Pusat, akan diganti tiga kali lipat.
Hal ini berarti, satu pohon yang ditebang akan diganti dengan menanam tiga pohon.
Dilansir dari Kompas.com, Mekanisme penggantian pohon yang ditebang itu diatur dalam surat Keputusan Kepala Dinas Pertamanan DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2002.
Baca Juga: Terungkap! Inilah Penampakan Revitalisasi Monas Versi Pemenang Sayembara
"Setiap pohon wajib diganti tiga kali lipat, satu banding tiga. Kalau masyarakat, satu banding 10 (penebangan satu pohon, diganti dengan menanam 10 pohon)," ujar Saefullah di Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2020).
Saefullah mengaku, Pemprov DKI sudah mulai menanam pohon untuk menggantikan pohon-pohon yang ditebang demi proyek revitalisasi Monas.
"Sedang dikerjakan per hari Minggu sore, sudah ada 300 lebih di kawasan Monas dan sekitarnya sebagai pohon pengganti," kata Saefullah.
Baca Juga: Setelah Revitalisasi Monas, Kini DPRD DKI Soroti Soal Jalur Sepeda Yang Tidak Efektif
Sementara itu, Kepala Seksi Informasi Unit Pengelola Teknis (UPT) Monas Irfal Guci mengatakan, pohon-pohon pengganti pohon yang ditebang demi proyek revitalisasi Monas akan kembali ditanam di kawasan Monas.
Meski begitu, UPT Monas belum mendapatkan informasi soal titik-titik lokasi penanaman pohon tersebut.
"Penggantiannya kan tiga kali lipat dari 191, berarti masih ada jatahnya, di mananya belum disepakati, kami belum tahu, tapi tetap di Monas," ucap Irfal saat dihubungi.
Irfal mengatakan, pohon-pohon pengganti itu mulai ditanam di area revitalisasi Monas.
Berdasarkan pantauan, sejumlah pohon setinggi 2-3 meter telah ditanam di sisi kanan dan kiri area revitalisasi Monas.
Pohon-pohon yang ditanam tampak disangga beberapa bambu yang disilang agar berdiri tegak.
Baca Juga: Menteri PUPR Siapkan Sanksi Apabila Revitalisasi Monas Dilanjutkan
Revitalisasi sisi selatan kawasan Monas saat pertama kali menjadi sorotan karena adanya penebangan sejumlah pohon demi proyek tersebut.
Banyak pihak mengkritik keputusan Pemprov DKI yang mengorbankan pohon-pohon di sana untuk membangun plaza.
Revitalisasi itu semakin menjadi polemik karena dikerjakan tanpa mengantongi izin Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka yang diketuai Menteri Sekretaris Negara.
Baca Juga: Setelah Banjir dan Revitalisasi Monas, Trending ‘Anies Sebar Proyek’
Pemprov DKI akhirnya mengajukan surat persetujuan permohonan revitalisasi Monas kepada Komisi Pengarah, sesuai ketentuan Keppres Nomor 25 Tahun 1995.
Proyek tersebut juga dihentikan sementara sampai Komisi Pengarah mengizinkan proyek tersebut.