"Untuk itu, pengelola jalan tol harus sering melakukan pemeriksaan berkala. Jangan tunggu sampai ada korban, dan perbaikannya diatur juga, jangan sampai membuat kemacetan," sambungnya.
Menanggapi kejadi tersebut, pihak PT Jasa Marga (Persero) megaku siap melakukan ganti rugi kendaraan yang rusak akibat lubang yang ada di jalan tol.
Baca Juga: Perampokan di Dalam Tol, Sopir Truk Langsung Hajar Mobil Pelaku Dari Arah Belakang
Irra Susiyanti selaku Corporate Communications Department Head Jasa Marga, mengatakan bagi siapapun yang mengalami kecelakaan atau kerusakan akibat infrastruktur boleh mengajukan klaim.
Ia menjelaskan, jika nantinya akan ada petugas yang mengurusnya dengan membuat berita acara.
"Tapi semua tergantung kerusakannya, kalau seperti kasus tujuh kendaraan yang hanya alami pecah ban di Tol Prof. DR. Ir. Soedijatmo ya kami menggantinya dengan membantu membuka ban tersebut saja," terangnya.
Baca Juga: Akibat Rem Blong, Truk Kontainer Menghantam 7 Mobil di Rest Area Tol Cipularang