Sonora.ID - Kasus pecah ban mobil akibat menghantam jalan berlubang di jalan tol semakin bertambah.
Terlebih karena curah hujan yang tinggi belakangan ini mengakibatkan jalan tol berlubang akibat genangan air.
Tercatat pada Selasa (4/2/2020) sebanyak tujuh kendaraan mengalami kejadian tersebut.
Baca Juga: Info Mudik Nataru 2019, Jasa Marga Berlakukan Contraflow di Titik Ini
Musibah itu tepatnya terjadi di jalan Tol. DR. Ir. Soedijatmo di KM 25+200 arah Pluit, Jakarta Utara.
Dikutip dari grid.oto, Hendra Susanto selaku founder dari Wuling Club Indonesia (WLCI) merasa miris dengan kejadian tersebut.
"Seharusnya pengelola jalan tol bertanggung jawab, karena kita sudah bayar akses jalan tersebut," kata Hendra
Ia berharap pihak terkait terus melakukan pengontrolan setiap harinya, jangan hanya menunggu adanya korban terlebih dahulu.
Baca Juga: Mulai Besok 31 Januari 2020, Ini Tarif Baru Tol Dalam Kota Jakarta
"Untuk itu, pengelola jalan tol harus sering melakukan pemeriksaan berkala. Jangan tunggu sampai ada korban, dan perbaikannya diatur juga, jangan sampai membuat kemacetan," sambungnya.
Menanggapi kejadi tersebut, pihak PT Jasa Marga (Persero) megaku siap melakukan ganti rugi kendaraan yang rusak akibat lubang yang ada di jalan tol.
Baca Juga: Perampokan di Dalam Tol, Sopir Truk Langsung Hajar Mobil Pelaku Dari Arah Belakang
Irra Susiyanti selaku Corporate Communications Department Head Jasa Marga, mengatakan bagi siapapun yang mengalami kecelakaan atau kerusakan akibat infrastruktur boleh mengajukan klaim.
Ia menjelaskan, jika nantinya akan ada petugas yang mengurusnya dengan membuat berita acara.
"Tapi semua tergantung kerusakannya, kalau seperti kasus tujuh kendaraan yang hanya alami pecah ban di Tol Prof. DR. Ir. Soedijatmo ya kami menggantinya dengan membantu membuka ban tersebut saja," terangnya.
Baca Juga: Akibat Rem Blong, Truk Kontainer Menghantam 7 Mobil di Rest Area Tol Cipularang
"Kendaraan itu alami bocor karena menghantam lubang. Jadi karena ada genangan di atas lubangnya itu jadi enggak kelihatan. Memang posisi lubangnya itu agak miring sehingga ada pecahan-pecahan batu tajam," sambungnya
Dirinya menyebut jika ada masyarakat yang megalami pecah ban, segera untuk melakukan klaim ke PT Jasa Marga melalui Call Centre 14080 dengan menyertakan cukup bukti.
Baca Juga: Jangan Kaget, Ini Fungsi Singing Road yang Dipasang di Tol Trans-Jawa
Petugas nantinya akan memproses klaim tersebut dan membuat berita acara.
Namun dengan catatan, korban harus membawa surat-surat kendaraan seperti STNK, KTP, BPKB.
Tak hanya itu, perlu juga adanya informasi terkait lokasi lubang seperti di tol mana dan KM berapa.
Jangan lupa untuk membawa struk tanda masuk agar lebih akurat.
Baca Juga: Metropolitan Mal Bekasi Terendam Banjir, Diduga Akibat Proyek Tol