Dalam data Gerakan Indonesia Bersih telah ditemukan laporan kasus tindak pidana ujaran kebencian yang dilakukan oleh pejabat publik.
"70 persen dari total yang menggunakan UU ITE pejabat publik,” ucapnya.
Hal ini membuktikan jika para pejabat publik memiliki hasrat kekuasaan yang begitu besar.
Baca Juga: Hujan Deras Sebabkan Genangan Air di Surabaya, Risma & Kapolrestabes Bergerak Cepat
Adhie menyebutkan, seharusnya sebagai pejabat publik mereka harus bisa di menghadapai dan menerima kritik dari masyarakat.
"Karena dalam pemahaman kami, pejabat publik itu harus siap dipuji tapi harus siap juga dihina. Jadi tidak boleh menggunakan hal itu (pelaporan) kecuali ada soal tertentu yang memang prinsipil," ungkap Adhie M. Massardi.
"Padahal kan ini kritikan dari publik. Jadi kita harapkan seharusnya legowo lah. Jangan mengggunakan UU ITE yang di luar batas untuk meningkatkan kewibawaan pejabat publik," pungkasnya.
Baca Juga: Soal Banjir Surabaya, Risma: Aku Buru-buru