Sonora.ID - Walikota Surabaya, Tri Rismaharini dikabarkan telah dilaporkan ke Omnibuslaw Jawa Timur (Jatim) karena tuduhan penyalahgunaan wewenang terkait Zikria Dzatil (ZKR) yang dipidana.
Sebelumnya, Zikria Dzatil dipidanakan karena telah menghina Risma di sosial media
Di sisi lain Risma mengaku telah memaafkan ZKR usai tersangka mmenyatakan permintaan maafnya secara terbuka di depan media.
"Kalau yang bersangkutan sudah meminta maaf, maka saya juga wajib memaafkan, karena Allah pun memberikan maaf untuk umatnya yang salah," kata Risma di Rumah Dinas Wali Kota Surabaya, Rabu (5/2/2020).
Baca Juga: Soal Banjir Surabaya, Risma: Aku Buru-buru
"Iya benar (menerima aduan), saat ini kami lakukan verifikasi," kata Agus, saat dikonfirmasi Rabu (5/2/2020).
Ia enggan menjelaskan siapa pihak yang membuat laporan tersebut. Ombudsman justru mengatakan pihaknya wajib melindungi masyarakat yang melakukan pengaduan.
Dalam surat tersebut, pengadu mengatakan memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31/PUU - XIII/2015 tentang Judisial Review Pasal 319 berisi penghinaan pada pejabat negara telah dihapus.