Maka, lanjutnya, kedudukan pejabat negara setara dengan masyarakat di mana pasal tentang penghinaan pejabat negara adalah delik aduan. Sehingga, pejabat itu harus melapor sendiri atau bersama kuasa hukumnya dengan biaya sendiri.
Dalam surat itu, Risma dianggap menyalahgunakan wewenang atas pelaporan hinaan akun Facebook Zakira Dzatil. Hal itu tidak dilakukan Risma secara pribadi namun pihak Kabag Hukum Pemkot Surabaya, Ira Tursilowati, dan Pemkot Surabaya melalui instansinya.
"Berkaitan dengan pelaporan saudari Tri Rismaharini terkait penghinaan yang dirasakannya ternyata berdasarkan berita-berita yang beredar dikuasakan kepada Kabag Hukum Pemkot Surabaya saudari Ira Tursilowati, hal tersebut jelas melanggar aturan sebagai pejabat negara yang menyalahgunakan wewenang berdasarkan UU nomor 30 tahun 2004 pasal 10 dan 17 tentang administrasi pemerintahan," isi surat tersebut.
Baca Juga: Lirik Lagu dan Chord Gitar 'Sayang 2' - Nella Kharisma, Cobo Rungokno Tembang Kangenku Iki
"Dengan kata lain saudara tri Rismaharini selaku Wali Kota telah melakukan penyalahgunaan wewenang jabatannya menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi," sambungnya.
"Berkaitan dengan pelaporan saudari Tri Rismaharini terkait penghinaan yang dirasakannya ternyata berdasarkan berita-berita yang beredar dikuasakan kepada Kabag Hukum Pemkot Surabaya saudari Ira Tursilowati, hal tersebut jelas melanggar aturan sebagai pejabat negara yang menyalahgunakan wewenang berdasarkan UU nomor 30 tahun 2004 pasal 10 dan 17 tentang administrasi pemerintahan,"