Risma Dilaporkan ke Ombudsman Jatim Karena Pidanakan Zikria Dzatil

5 Februari 2020 16:35 WIB
Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini.
Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini. ( Kompas.com/Ghinan Salman)

Sonora.ID - Walikota Surabaya, Tri Rismaharini dikabarkan telah dilaporkan ke Omnibuslaw Jawa Timur (Jatim) karena tuduhan penyalahgunaan wewenang terkait Zikria Dzatil (ZKR) yang dipidana.

Sebelumnya, Zikria Dzatil dipidanakan karena telah menghina Risma di sosial media 

Di sisi lain Risma mengaku telah memaafkan ZKR usai tersangka mmenyatakan permintaan maafnya secara terbuka di depan media.

"Kalau yang bersangkutan sudah meminta maaf, maka saya juga wajib memaafkan, karena Allah pun memberikan maaf untuk umatnya yang salah," kata Risma di Rumah Dinas Wali Kota Surabaya, Rabu (5/2/2020).

Baca Juga: Soal Banjir Surabaya, Risma: Aku Buru-buru

"Iya benar (menerima aduan), saat ini kami lakukan verifikasi," kata Agus, saat dikonfirmasi Rabu (5/2/2020).

Ia enggan menjelaskan siapa pihak yang membuat laporan tersebut. Ombudsman justru mengatakan pihaknya wajib melindungi masyarakat yang melakukan pengaduan.

Dalam surat tersebut, pengadu mengatakan memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31/PUU - XIII/2015 tentang Judisial Review Pasal 319 berisi penghinaan pada pejabat negara telah dihapus.

Maka, lanjutnya, kedudukan pejabat negara setara dengan masyarakat di mana pasal tentang penghinaan pejabat negara adalah delik aduan. Sehingga, pejabat itu harus melapor sendiri atau bersama kuasa hukumnya dengan biaya sendiri.

Dalam surat itu, Risma dianggap menyalahgunakan wewenang atas pelaporan hinaan akun Facebook Zakira Dzatil. Hal itu tidak dilakukan Risma secara pribadi namun pihak Kabag Hukum Pemkot Surabaya, Ira Tursilowati, dan Pemkot Surabaya melalui instansinya.

"Berkaitan dengan pelaporan saudari Tri Rismaharini terkait penghinaan yang dirasakannya ternyata berdasarkan berita-berita yang beredar dikuasakan kepada Kabag Hukum Pemkot Surabaya saudari Ira Tursilowati, hal tersebut jelas melanggar aturan sebagai pejabat negara yang menyalahgunakan wewenang berdasarkan UU nomor 30 tahun 2004 pasal 10 dan 17 tentang administrasi pemerintahan," isi surat tersebut.

Baca Juga: Lirik Lagu dan Chord Gitar 'Sayang 2' - Nella Kharisma, Cobo Rungokno Tembang Kangenku Iki

"Dengan kata lain saudara tri Rismaharini selaku Wali Kota telah melakukan penyalahgunaan wewenang jabatannya menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi," sambungnya.

"Berkaitan dengan pelaporan saudari Tri Rismaharini terkait penghinaan yang dirasakannya ternyata berdasarkan berita-berita yang beredar dikuasakan kepada Kabag Hukum Pemkot Surabaya saudari Ira Tursilowati, hal tersebut jelas melanggar aturan sebagai pejabat negara yang menyalahgunakan wewenang berdasarkan UU nomor 30 tahun 2004 pasal 10 dan 17 tentang administrasi pemerintahan,"

PenulisKumairoh
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm