Sonora.ID - Aparat kepolisian akan mendalami penanganan yang diduga skandal penipuan oleh King Of The King.
Kini Dony Pedro tengah menjalani proses hukum melalui pengadilan militer, hal ini dilakukan karena statusnya sebagai anggota TNI AD aktif.
"Iya tetap berlanjut," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2020).
Baca Juga: Praktik Pengobatan Ningsih Tinampi Digrebek Polisi, Dinkes, Dan Mereka Temukan Hal Ini
Akan tetapi pada proses ini Dony Pedro masih berstatus sebagai saksi dalam kasus yang saat ini tengah ditangani.
Sedangkan proses hukum Dony Pedro sebagai tersangka akan ditangani langsung oleh Tentara Nasional Indonesia.
"Kalau di polisi saksi, tapi yang menangani tersangka kan TNI, di POM," ujar dia.
Baca Juga: Gunakan Tagar BTS di Twitter, Putri Donald Trump 'Diserang' ARMY
Meski kasus tersebut diserrahkan kepada TNI AD namun aparat kepolisian tidak akan lepas tangan dalam melakukan penyelidikan kasus ini.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispen AD) Brigjen Candra Wijaya menuturkan, Dony Pedro tengah menjalani proses hukum melalui pengadilan militer atas dugaan tindak pidana penipuan.
Menurut Candra, Dony Pedro sudah mulai menjalani proses hukum sejak Jumat (31/1/2020).
Baca Juga: Praktik Pengobatan Ningsih Tinampi Digrebek Polisi, Dinkes, Dan Mereka Temukan Hal Ini
"Yang bersangkutan sudah mulai menjalani proses hukum sejak tanggal 31 Januari 2020 di Pomdam III/Siliwangi karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan," ungkap Candra seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (5/2/2020).
Candra menuturkan, Dony berpangkat letnan satu dan berdinas di Pusat Kesenjataan Infanteri (Pussenif) TNI AD di Bandung.
"Benar bahwa Saudara Dony Pedro anggota TNI aktif, pangkat letnan satu, berdinas di Pussenif," kata Candra.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri: Proses Hukum King of The King Dony Pedro Ditangani TNI AD".
Baca Juga: Millen Cyrus Ingin Punya Anak & Cari Istri Yang Menerimanya Apa Adanya