"Selain KUHP, terhadap muncikari juga bisa dijerat pasal 27 ayat 1 UU ITE mendistribusikan mentransmisikan sehingga dapat diakses publik muatan yang melanggar kesusilaan," kata dia.
Sedangkan, dia menambahkan, untuk seorang PSK jika turut berkomunikasi di media sosial dapat dijerat pidana.
"Ikutan chatting bsisa disangkakan sebagai peserta (pasal 55) atau pembantu (pasal 56) tindak pidana ini," tambahnya.
Untuk diketahui, Polda Sumatera Barat menggerebek praktik prostitusi online di salah satu hotel berbintang di Kota Padang, Minggu (26/1/2020) lalu.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan AS (24) yang diduga sebagai muncikari dan seorang wanita berinisial N (27) sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Baca Juga: Anies Baswedan Beberkan Nasib Revitalisasi Monas Selanjutnya
Selain itu, kepolisian juga mengamanakan beberapa barang bukti berupa uang sebesar Rp 750.000, ponsel milik pelaku dan satu buah alat kontrasepsi yang belum dipakai.
Peristiwa penggerebekan itu setelah aparat kepolisian mendapat laporan dari anggota DPR RI Andre Rosiade terkait adanya praktik prostitusi online di salah satu hotel berbintang di Padang.
Setelah mendapatkan laporan itu, Polda Sumbar menurunkan tim siber Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) yang dikomandoi Panit II Unit V Ditreskrimsus AKP Indra Sonedi.