Sonora.ID - Seorang pria menangis histeris dan juga terlihat shock kala dirinya melihat sang istri Anis Suningsih (34) tewas terbujur kaku.
Anis Suningsih tewas meninggal dunia dengan keadaan sekujur tubuh penuh dengan luka.
Dugaan pertama Anis Meninggal dunia karena dibunuh oleh begal. Namun ternyata setelah polisi melakukan penyelidikan Anis Suningsih meninggal karena dibunuh oleh sang suami.
Baca Juga: Gaduh! Nitizen Heran Soal Persyaratan Loker Yang Harus Bikin Vlog?
Handoko yang semua menangis histeris ternyata hanyalah sebuah kedok untuk menutupi tindakan keji yang dirinya lakukan kepada istrinya.\
Handoko adalah pelaku sekaligus otak dari pembunuhan yang merenggut nyawa Anis Suningsih.
Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes M Barly Ramadhany menuturkan, kasus pembunuhan ini terungkap berawal dari penangkapan dua pelaku yang buka suara jika ada aktor intelektual di peristiwa ini.
Baca Juga: Maju Pilkada Solo 2020, Relawan Jokowi: Mas Gibran Punya Modal
"Keduanya buka suara tentang adanya pelaku yakni H yang tak lain adalah suami korban," terang Barly seperti dikutip dari tribunnews.com.
Barly mengatakan, Handoko dijemput di kediamannya Sabtu 8 Februari 2020.
"Dugaan sementara ini merupakan pembunuhan berencana dengan modus pura-pura begal," kata Barly
Baca Juga: Ketua MPR: Sejatinya Pemulangan Eks ISIS Bukan Sebuah Prioritas
Kombes M Barly juga menuturkan bahwa dalam kasus ini Handoko telah merencanakan pembunuhan istri dengan matang.
Sedangkan latar belakang yang medorong Handoko melakukan tindakan keji dikarenakan kesal dengan istri hingga sempat cekcok karena ingin berpoligami.
Tak hanya itu, Barly menegaskan, kisruh di rumah tangga korban dengan pelaku itu juga berlatar belakang masalah ekonomi.
Baca Juga: Grab Berhasil Selamatkan Penumpang Yang Hendak Diculik, Kok Bisa?
“Selain masalah poligami, juga ada faktor desakan ekonomi. Korban hidup sulit dengan tiga anak, sedangkan istri kedua hidup mapan tanpa anak,” ucap Barly.
Selain itu fakta lain yang terungkap ternyata Handoko adalah seorang residivis yang pernah terlibat dalam kasus pembunuhan seorang anggota polisi bernama Wiyono.
Kini Handoko kembali mendekam di penjara dan terjerat pasal Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Baca Juga: Grab Berhasil Selamatkan Penumpang Yang Hendak Diculik, Kok Bisa?