Sonora.ID - Komisi Pengarah Dewan kawasan Medan Merdeka akhirnya mengubah keputusannya untuk mengizinkan Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar ajang balap motor mobil listrik formula E di sekitar area Monumen Nasional (Monas).
Dilansir dari Kompas.com, izin mengenai penyelenggaran Formula E di kawasan Monas tertera dalam surat Nomor B-3/KPPKKM/02/2020 yang diteken Menteri Sekretaris Negara yang juga Ketua Komisi Pengarah Medan Merdeka, Pratikno.
Surat tersebut ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Baca Juga: Pembangunan Ibu Kota Baru di Kaltim, Mulai Dilirik Investor Asing
Terkait hal itu, Sekretaris Kemensetneg Setya Utama membenarkan surat tersebut.
"Informasi tentang surat Komisi Pengarah tanggal 7 Februari tersebut betul," kata Setya saat dihubungi, Senin (10/2/2020).
Setya menegaskan bahwa surat itu harus menjadi acuan agar penyelenggaraan Formula E di Kawasan Monas sesuai aturan perundang-undangan.
Baca Juga: Maju Pilkada Solo 2020, Relawan Jokowi: Mas Gibran Punya Modal
"Dalam surat tersebut pada prinsipnya Komisi Pengarah menyetujui Formula E di Kawasan Taman Medan Merdeka, dengan memperhatikan dan mematuhi peraturan perundang-undangan," ujar Setya.