Sonora.ID - Dana BOS atau Dana Bantuan Operasional Sekolah, adalah dana yang diterima sekolah untuk membantu aktivitas belajar mengajar.
Secara umum dana tersebut diterima dan dialokasikan untuk membantu sarana dan prasarana sekolah, seperti buku dan alat-alat yang menunjang pembelajaran.
Namun, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, baru saja mengeluarkan kebijakan baru, didampingi dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
Dalam kebijakan baru tersebut, Nadiem mengalokasikan 50 persen dana BOS untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer.
Baca Juga: Gerah dengan Sinetron Indonesia, Nadiem Makarim: Inspirasinya Basic
Dikutip dari Kompas.com, pihaknya menyatakan bahwa penggunaan dana BOS tersebut akan lebih fleksibel atau disesuaikan dengan kebutuhan sekolah yang berasangkutan.
“Penggunaan BOS sekarang lebih fleksibel untuk kebutuhan sekolah. Bekerja sama dengan Kemenkeu dan Kemendagri, kebijakan ini sebagai langkah untuk meningkatkan kesejahteraan guru-guru honorer dan tenaga pendidikan lainnya,” ungkapnya masih dikutip dari sumber yang sama.
Meski akan mengalokasikan setengah dari dana BOS untuk guru honorer, namun kebijakan ini tidak berjalan begitu saja.
Baca Juga: Siap Bekerja Sama dengan Nadiem Makarim, Ini Deretan Nama Tim Baru Mendikbud