Ada syarat yang harus dipenuhi oleh guru honorer tersebut, yaitu guru yang bersangkutan harus sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau NUPK.
Selain itu, guru tersebut juga belum memiliki sertifikasi pendidik, namun sudah tercatat di Data Pokok Pendidikan atau Dapodik sebelum tanggal 31 Desember 2019.
Nadiem menyatakan bahwa kebijakan ini tidak berjalan secara mutlak, melainkan disesuaikan dengan kondisi nyata di sekolah tersebut, mengingat ada banyak sekolah dengan jumlah tenaga honorer yang sedikit.
Baca Juga: 4 Gebrakan Nadiem Makarim, Untuk Kualitas Pendidikan Indonesia Yang Lebih Baik
Maka, Nadiem menjelaskan bahwa bagi sekolah dengan jumlah guru PNS yang sudah mencukupi, maka penggunaan dana BOS akan menjadi otonomi kepala sekolah tersebut.
Namun, otonomi tersebut pun harus dipertanggungjawabkan dengan adanya usaha untuk memperketat laporan penggunaan dana BOS agar lebih transparan dan akuntabel.
Sekolah pun wajib mempublikasikan penerimaan dan penggunaan dana BOS kepada seluruh warga sekolah.
“Dengan demikian, Kemendikbud bisa melakukan audit secara maksimal dalam upaya untuk perbaikan kebijakan pendanaan sekolah,” jelas Nadiem.
Baca Juga: Wow! Nadiem Makarim Resmi Hapuskan Ujian Nasional di Tahun 2021
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com https://edukasi.kompas.com/read/2020/02/11/07041481/nadiem-makarim-50-persen-dana-bos-untuk-guru-honorer-ini-syaratnya?page=all#page2