Sonora.ID - Dana BOS atau Dana Bantuan Operasional Sekolah, adalah dana yang diterima sekolah untuk membantu aktivitas belajar mengajar.
Secara umum dana tersebut diterima dan dialokasikan untuk membantu sarana dan prasarana sekolah, seperti buku dan alat-alat yang menunjang pembelajaran.
Namun, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, baru saja mengeluarkan kebijakan baru, didampingi dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
Dalam kebijakan baru tersebut, Nadiem mengalokasikan 50 persen dana BOS untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer.
Baca Juga: Gerah dengan Sinetron Indonesia, Nadiem Makarim: Inspirasinya Basic
Dikutip dari Kompas.com, pihaknya menyatakan bahwa penggunaan dana BOS tersebut akan lebih fleksibel atau disesuaikan dengan kebutuhan sekolah yang berasangkutan.
“Penggunaan BOS sekarang lebih fleksibel untuk kebutuhan sekolah. Bekerja sama dengan Kemenkeu dan Kemendagri, kebijakan ini sebagai langkah untuk meningkatkan kesejahteraan guru-guru honorer dan tenaga pendidikan lainnya,” ungkapnya masih dikutip dari sumber yang sama.
Meski akan mengalokasikan setengah dari dana BOS untuk guru honorer, namun kebijakan ini tidak berjalan begitu saja.
Baca Juga: Siap Bekerja Sama dengan Nadiem Makarim, Ini Deretan Nama Tim Baru Mendikbud
Ada syarat yang harus dipenuhi oleh guru honorer tersebut, yaitu guru yang bersangkutan harus sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau NUPK.
Selain itu, guru tersebut juga belum memiliki sertifikasi pendidik, namun sudah tercatat di Data Pokok Pendidikan atau Dapodik sebelum tanggal 31 Desember 2019.
Nadiem menyatakan bahwa kebijakan ini tidak berjalan secara mutlak, melainkan disesuaikan dengan kondisi nyata di sekolah tersebut, mengingat ada banyak sekolah dengan jumlah tenaga honorer yang sedikit.
Baca Juga: 4 Gebrakan Nadiem Makarim, Untuk Kualitas Pendidikan Indonesia Yang Lebih Baik
Maka, Nadiem menjelaskan bahwa bagi sekolah dengan jumlah guru PNS yang sudah mencukupi, maka penggunaan dana BOS akan menjadi otonomi kepala sekolah tersebut.
Namun, otonomi tersebut pun harus dipertanggungjawabkan dengan adanya usaha untuk memperketat laporan penggunaan dana BOS agar lebih transparan dan akuntabel.
Sekolah pun wajib mempublikasikan penerimaan dan penggunaan dana BOS kepada seluruh warga sekolah.
“Dengan demikian, Kemendikbud bisa melakukan audit secara maksimal dalam upaya untuk perbaikan kebijakan pendanaan sekolah,” jelas Nadiem.
Baca Juga: Wow! Nadiem Makarim Resmi Hapuskan Ujian Nasional di Tahun 2021
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com https://edukasi.kompas.com/read/2020/02/11/07041481/nadiem-makarim-50-persen-dana-bos-untuk-guru-honorer-ini-syaratnya?page=all#page2