Sonora.ID - Kementerian Luar Negeri telah meningkatkan status kewaspadaan perjalanan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin melakukan perjalanan ke Singapura.
Hal ini terkait dengan perkembangan penyebaran virus corona yang terus bertambah di negara tersebut.
"Merespons perkembangan penyebaran virus corona baru (2019-nCoV) di Singapura, status tingkat kewaspadaan perjalanan ditingkatkan menjadi kuning," demikian tulis keterangan tersebut seperti dilansir Kompas.com dari situs resmi Kemenlu, Senin (10/2/2020).
Baca Juga: Diduga Penyebar Virus Corona, Mengapa Orang Makan Trenggiling?
"Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengimbau anda yang sedang dan atau akan bepergian ke Singapura untuk meningkatkan kewaspadaan dan melakukan berbagai langkah pencegahan transmisi wabah," imbuh keterangan tersebut.
Kementerian Kesehatan Singapura pada Minggu (9/2/2020) mengumumkan peningkatan jumlah kasus positif virus corona menjadi 40 kasus.
Tujuh kasus baru seluruhnya dialami oleh Warga Negara Singapura. Dari 40 kasus, dua di antaranya telah dinyatakan sembuh dan bisa dipulangkan.
Baca Juga: Peneliti Harvard Curiga Virus Corona Sudah Masuk ke Indonesia Tapi Tidak Terdeteksi
Sedangkan, mayoritas pasien yang masih menjalani perawatan dalam kondisi stabil atau lebih baik dibandingkan sebelumnya.
Upaya yang bisa dilakukan untuk mencegah tertularnya penyakit tersebut antara lain menjaga stamina, fisik dan psikis; menjaga kebersihan diri dan lingkungan; serta rutin mencuci tangan.
Kemudian, menggunakan masker, mengurangi aktivitas di luar rumah, serta menghindari interaksi dengan keramaian publik.
Dalam kondisi darurat, Kemenlu menambahkan, WNI juga dapat menggunakan Tombol Darurat yang terdapat di aplikasi Safe Travel Kementerian Luar Negeri untuk menghubungi Perwakilan RI dimaksud.
Baca Juga: Takut Terinfeksi Virus Corona, Warga Singapura Serbu Supermarket untuk Persediaan di Rumah
Aplikasi ini dapat diunduh di ponsel, baik yang menggunakan sistem operasi Android maupun iOS.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan Singapura telah meningkatkan penilaian risiko Disease Outbreak Response System Condition (DORSCON) dari warna kuning menjadi warna oranye pada 7 Februari 2020.
Hal ini didasari atas terkonfirmasinya tambahan kasus yang terinfeksi 2019-nCoV di Singapura serta adanya fakta bahwa beberapa kasus infeksi tersebut bersifat lokal yang tidak memiliki hubungan dengan kasus sebelumnya atau tidak memiliki riwayat perjalanan ke China.
Baca Juga: Li Wenliang, Dokter Pertama yang Mengungkap Adanya Virus Corona Meninggal
Dengan penetapan indikator DORSCON menjadi warna oranye itu, wabah ini telah dikategorikan sebagai virus yang berbahaya sehingga pemerintah Singapura akan melakukan berbagai langkah penanganan dan pencegahan guna mengurangi risiko transmisi virus lebih lanjut.