"Tersangka RF ini membeli sabun dengan uang pecahan Rp20.000 palsu dan langsung kita geledah di dalam dompetnya terdapat uang pecahan Rp10.000, Rp20.000 dan Rp50.000 senilai Rp700.000," papar Siswo.
Polisi kemudian kembali menyelidiki kasus tersebut. Pelaku mengaku mendapat uang palsu dari tersangka lain yang berinisial AA.
Atas kasus tersebut kedua tersangka dijerat pasal 244 dan 245 KUHP tentang pemalsuan dan peredaran uang palsu dengan ancaman pidana kurungan maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Masih Kenakan Masker, WN China Tewas Membusuk di Apartemen Meikarta
Tersangka AA dalam keterangan pers yang digelar di Mapolsek Tambun mengaku, hanya bermodalkan printer, kertas HVS dan tinta biasa yang digunakan untuk keperluan mencetak dokumen.
"Belajar dari Youtube, awalnya coba-coba aja, udah tiga tahun (cetak uang palsu)," kata AA.
Dia mengaku, dari hasil mencetak dan mengedarkan uang palsu itu dapat digunakan untuk membeli barang-barang kebutuhan pokok.