Sonora.ID - Dua orang tersangka berhasil diamankan Polsek Tambun Polres Metro Bekasi terkait kasus peredaran uang palsu.
Kedua tersangka itu diketahui berinisial AA yang berusia 40 tahun dan RF 21 tahun.
Keduanya ditangkap terpisah usai beraksi di wilayah Kampung Gabus, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.
Kapolsek Tambun, Kompol Siswo mengatakan kedua tersangka tersebut merupakan pembuat dan pengedar uang palsu.
Baca Juga: Jarak Indonesia Polisikan Andre Rosiade Terkait Penggrebekan PSK
"Kasus ini kita ungkap setelah adanya laporan dari masyarakat seorang pedagang menerima uang transaksi dari pembeli berupa uang palsu," kata Siswo di Mapolsek, Senin, (10/2/2020).
Setelah meraih laporan dari masyarakat, anggota Polsek Tambun pun langsung menggelar penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka pada Kamis (6/2/2020).
"Tersangka RF ini membeli sabun dengan uang pecahan Rp20.000 palsu dan langsung kita geledah di dalam dompetnya terdapat uang pecahan Rp10.000, Rp20.000 dan Rp50.000 senilai Rp700.000," papar Siswo.
Polisi kemudian kembali menyelidiki kasus tersebut. Pelaku mengaku mendapat uang palsu dari tersangka lain yang berinisial AA.
Atas kasus tersebut kedua tersangka dijerat pasal 244 dan 245 KUHP tentang pemalsuan dan peredaran uang palsu dengan ancaman pidana kurungan maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Masih Kenakan Masker, WN China Tewas Membusuk di Apartemen Meikarta
Tersangka AA dalam keterangan pers yang digelar di Mapolsek Tambun mengaku, hanya bermodalkan printer, kertas HVS dan tinta biasa yang digunakan untuk keperluan mencetak dokumen.
"Belajar dari Youtube, awalnya coba-coba aja, udah tiga tahun (cetak uang palsu)," kata AA.
Dia mengaku, dari hasil mencetak dan mengedarkan uang palsu itu dapat digunakan untuk membeli barang-barang kebutuhan pokok.