Terkait hal tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) Nur Kholis Setiawan meminta maaf soal penunjukkan pejabat beragama Islam sebagai Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Katolik.
Nur Kholis mengaku kurang cermat membaca aturan penunjukkan Plt sehingga kurang tepat memberikan masukan kepada Menteri Agama dan Wakil Menteri Agama.
"Saya mohon maaf atas semua kekhilafan tersebut," kata Nur Kholis dalam keterangan tertulis, Selasa (11/2).
Baca Juga: Gerah dengan Pemprov DKI, Drajot Anggap Anies Tak Serius Atasi Banjir Jakarta
Nur Kholis menjelaskan ia berpegangan pada aturan dari Kementerian Keuangan bahwa bahwa tidak boleh ada rangkap jabatan pejabat pembuat komitmen (PPK), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).
Untuk menyelesaikan keputusan pro kontra ini, Nur Kholis menyatakan Menteri Agama akan menunjuk Plt Dirjen Bimas Katolik yang baru hari ini yang berasal dari internal Direktorat Bimas Katolik.
"Selasa, 11 Februari 2020, segera ada surat perintah baru untuk Plt Dirjen Bimas Katolik dan Plt Irjen dari internal unit kerja dengan merujuk kepada SE BKN Nomor 2/SEA/1/2019," kata Nur Kholis.
Baca Juga: Kemenlu Beri Peringatan Pada WNI yang Ingin ke Singapura: Siaga Kuning