Sonora.ID - Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) Nur Kholis Setiawan meminta maaf soal penunjukkan pejabat beragama Islam sebagai Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Katolik.
Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Katolik, Prof Dr Nur Kholis yang beragama Islam oleh Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mendapat respons pro dan kontra.
Dilansir dari Tribunnews.com, pengamat intelijen senior Suhendra Hadikuntono. Suhendra mengaku tidak habis pikir dengan pertimbangan dan logika Menag Fachrul Razi.
"Dengan pertimbangan dan alasan apa pun, keputusan Menag sangat tidak bisa diterima akal sehat. Alasan administrasi, tapi mengabaikan sensitifitas kehidupan beragama. Itu langkah yang tidak bijak dan sembrono," ujar Suhendra di Jakarta, Minggu (9/2/2020).
Baca Juga: Prabowo Buka Gerbang WNI Eks ISIS Kembali ke Indonesia, Asalkan....
Menurut Suhendra, keputusan yang diambil Menag itu berpotensi menuai respons negatif dari umat Katolik di Indonesia hingga dunia internasional.
Selain itu ia juga mengungkapkan dengan keputusan tersebut juga dapat menjadi bumerang bagi pemerintahan Presiden Joko Widodo.
"Keputusan ini seolah merendahkan keberadaan umat Katolik di Indonesia. Seakan-akan tidak ada umat Katolik yang pantas menduduki jabatan Plt Dirjen Bimas Katolik. Padahal saya yakin ada eselon di bawah Dirjen Bimas Katolik yang beragama Katolik yang bisa ditunjuk sebagai Plt," jelasnya.
Baca Juga: Menentang Terorisme, Jokowi Dikabarkan Menolak Kepulangan Eks ISIS
Terkait hal tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) Nur Kholis Setiawan meminta maaf soal penunjukkan pejabat beragama Islam sebagai Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Katolik.
Nur Kholis mengaku kurang cermat membaca aturan penunjukkan Plt sehingga kurang tepat memberikan masukan kepada Menteri Agama dan Wakil Menteri Agama.
"Saya mohon maaf atas semua kekhilafan tersebut," kata Nur Kholis dalam keterangan tertulis, Selasa (11/2).
Baca Juga: Gerah dengan Pemprov DKI, Drajot Anggap Anies Tak Serius Atasi Banjir Jakarta
Nur Kholis menjelaskan ia berpegangan pada aturan dari Kementerian Keuangan bahwa bahwa tidak boleh ada rangkap jabatan pejabat pembuat komitmen (PPK), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).
Untuk menyelesaikan keputusan pro kontra ini, Nur Kholis menyatakan Menteri Agama akan menunjuk Plt Dirjen Bimas Katolik yang baru hari ini yang berasal dari internal Direktorat Bimas Katolik.
"Selasa, 11 Februari 2020, segera ada surat perintah baru untuk Plt Dirjen Bimas Katolik dan Plt Irjen dari internal unit kerja dengan merujuk kepada SE BKN Nomor 2/SEA/1/2019," kata Nur Kholis.
Baca Juga: Kemenlu Beri Peringatan Pada WNI yang Ingin ke Singapura: Siaga Kuning