"Nanti kami menunggu keputusan pengadilan yang akan dibawa pengacara, baru kata pengacara, kami harus melihat (keputusan pengadilan) dengan pasti," kata Yusri.
Diberitakan jika artis Lucinta Luna resmi ditetapkan sebagai tersangakt atas kasus kepemilikan narkoba.
Baca Juga: Diciduk Polisi, Polisi Ungkap Pasangan Lucinta Luna Berjenis Kelamin Perempuan?
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Lucinta dijadikan tersangka setelah positif mengonsumsi psikotropika.
"LL positif (narkotika) dan sudah ditetapkan tersangka," ujar Yusri dalam konferensi pers yang digelar di Polres Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020).
Atas perbuatannya tersebut, Lucinta Luna terancam Pasal 62 juncto 71 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan kurungan empat tahun penjara.
Baca Juga: Wow! Urine Lucinta Luna Dinyatakan Positif Obat Psikotropika