Sonora.ID - Pihak kepolisian telah menciduk artis Lucinta Luna atas dugaan narkotika.
Selama proses pemeriksaan, polisi tidak menempatkan Lucinta Luna di sel layaknya tahanan lain.
Baca Juga: Lucinta Luna Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Narkoba
Penyidik mengatakan jika Lucinta Luna ditahan di ruangan khusus di Polda Metro Jaya.
"Nanti kami tempatkan di ruangan khusus," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus pada Rabu (12/2/2020).
Ruangan khusus tersebut berada di Polda Metro Jaya.
Lanjutnya, penempatan Lucinta ini sambil menunggu keputusan pengadilan yang menegaskan jenis kelamin yang bersangkutan.
Baca Juga: KTP Lucinta Luna Laki-Laki, di Paspor Perempuan: Jadi Masuk Sel Mana?
"Nanti kami menunggu keputusan pengadilan yang akan dibawa pengacara, baru kata pengacara, kami harus melihat (keputusan pengadilan) dengan pasti," kata Yusri.
Diberitakan jika artis Lucinta Luna resmi ditetapkan sebagai tersangakt atas kasus kepemilikan narkoba.
Baca Juga: Diciduk Polisi, Polisi Ungkap Pasangan Lucinta Luna Berjenis Kelamin Perempuan?
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Lucinta dijadikan tersangka setelah positif mengonsumsi psikotropika.
"LL positif (narkotika) dan sudah ditetapkan tersangka," ujar Yusri dalam konferensi pers yang digelar di Polres Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020).
Atas perbuatannya tersebut, Lucinta Luna terancam Pasal 62 juncto 71 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan kurungan empat tahun penjara.
Baca Juga: Wow! Urine Lucinta Luna Dinyatakan Positif Obat Psikotropika